MAKALAH ADAT ISTIADAT
MASYARAKAT REJANG
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Masyarakat
Rejang, memiliki budaya yang beragam. Ragam budaya itu meliputi tulisan, adat
istiadat, hukum adat, kesenian, dan sastra. Khusus untuk sastra lisan, suku ini
juga memiliki berbagai macam jenis sastra, antara lain Nandei, Geritan, Berdai,
Pantun, Syair, Sambei, dan Serambeak. Jenis sastra yang disebut terakhir inilah
yang lebih populer digunakan sehari-hari, baik oleh orang tua, remaja, dan
anak-anak dalam berinteraksi.
Suku
Rejang merupakan masyarakat dengan populasi terbesar di provinsi Bengkulu.
Beberapa kebudayaan mereka terpelihara dengan baik, mereka tidak mudah menyerap
kebudayaan atau apapun yang berasal dari luar adat-istiadat dan kebiasaan
mereka. Oleh karena itu sampai saat ini kebudayaan mereka masih terbilang asli.
Sejak zaman dahulu suku Rejang telah memiliki adat-istiadat. Karena
mayoritas suku Rejang masih mempertahankan kebudayaan mereka, tidak heran jika
hukum adat yang berupa denda dan cuci kampung masih dipertahankan hingga
sekarang. Suku Rejang sangat memuliakan harga diri, seperti halnya penjagaan
martabat kaum perempuan, penghinaan terhadap para pencuri, dan penyiksaan dan
pemberian hukum denda terhadap pelaku zina.
1.2. RUMUSAN MASALAH
1.Bagaimana budaya adat
masyarakat Rejang ?
2.Bagaimana upacara perkawinan
adat Masyarakat Rejang ?
1.3. TUJUAN
1. Untuk mengetahui budaya
adat masyarakat Rejang
2. Untuk mengetahui
bagaimana upacara perkawinan adat Rejang
1.4. MANFAAT
Makalah
ini dibuat dengan harapan agar masyarakat setempat khususnya dapat
memahami tradisi tersebut secara benar, baik dipandang dari segi budaya maupun
ajaran agama. Selain itu tulisan ini juga sebagai sarana
berlatih bagi penulis untuk meningkatkan kemampuan menulis penulis. Dan
sebagai media pewarisan ilmu oleh sesepuh kepada generasi penerus. Dengan
adanya Makalah ini penulis berharap dapat memberi sedikit
sumbangan kepada masyarakat
terutama masyarakat rejang . Selain
itu, mungkin dapat digunakan sebagai referensi dalam penelitian-penelitian
serupa dikemudian hari.
Satu hal
yang tidak kalah pentingnya adalah agar upacara tradisi adat rejang
yang sangat baik ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ajaran-ajaran Islam yang
benar-benar bernilai Islami
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. BUDAYA ADAT REJANG
Kekayaan
budaya suku Rejang, dalam pandangan seorang pemerhati masalah budaya di
Bengkulu, Drs Tommy Suhaimi MSi, direfleksikan dengan banyaknya orang asing
serta pejabat pemerintahan di zaman Belanda dan Inggris yang menulis dokumen
tentang suku-bangsa ini. Setiap kali akan mengakhiri jabatannya di wilayah yang
didiami suku Rejang, pejabat penjajahan di masa lalu itu selalu menyempatkan
untuk menulis dokumen tentang suku Rejang dalam bentuk pidato
pertanggungjawabannya.
Dokumen
ini di kemudian hari menjadi bahan kajian bagi pejabat berikutnya. Serambeak
sendiri bisa diartikan sebagai pengungkapan cetusan hati nurani dengan
menggunakan bahasa yang halus, indah, berirama, dan banyak menggunakan
kata-kata kiasan, serambeak dipakai dalam bidang yang cukup luas oleh suku
Rejang. Dalam kehidupan sehari-hari, waktu bermusyawarah maupun mengobrol
biasa, sering disisipkan serambeak di tengah pembicaraan. Begitu juga ketika
menyambut tamu yang dihormati, serta dalam rangkaian kegiatan perkawinan, dalam
pergaulan muda-mudi, dan lain-lain.
Bagi suku Rejang, tamu memiliki
arti penting yang harus dihormati dan dilayani dengan baik.Oleh sebab itu
serambeak khusus untuk tamu juga banyak ragammnya.
Di antaranya : Dio ade iben sapai daet, moi mbuk iben. Iben ade delambea, gambea ade decaik, pinang ade desisit, rokok ade depun. Ibennyo iben pena’ak magea suko panggea. Salang tun dumai belek moi talang. Salang tun talang belek moi sadei. Dapet kene ta’ak dengen tawea. Salang magea mendeak simeak. Arak suko padaa ngalo. Arak magea mendeak simeak. Agang magea suko panggea.
Di antaranya : Dio ade iben sapai daet, moi mbuk iben. Iben ade delambea, gambea ade decaik, pinang ade desisit, rokok ade depun. Ibennyo iben pena’ak magea suko panggea. Salang tun dumai belek moi talang. Salang tun talang belek moi sadei. Dapet kene ta’ak dengen tawea. Salang magea mendeak simeak. Arak suko padaa ngalo. Arak magea mendeak simeak. Agang magea suko panggea.
Terjemahannya kira-kira : Ada sirih terhampai di darat,
makanlah sirih. Sirih ada selembar, gambir ada secarik, pinang ada seiris,
rokok ada sebatang. Sirih ini sirih penyapa untuk para tamu yang berdatangan.
Sirih penyapa bukan karena membuat kesalahan, tidak pula karena membuat yang
tidak baik. Sirih penyapa karena kami penuh harap, harap kepada tamu yang
datang. Gembira karena memenuhi undangan. Sedangkan orang di ladang pulang ke
talang, orang di talang pulang ke dusun. Semuanya diundang, rasa suka dan
gembira atas kedatangan tamu semuannya. Bagi muda-mudi, kesantunan seseorang
terucap dari serambeak yang disampaikan.
Berikut ini contohnya : Tun meleu diem puluk kelem. Tun titik diem beak lekok.
(Orang hitam diam ditempat gelap. Orang kecil berada di lembah yang dalam).
Berikut ini contohnya : Tun meleu diem puluk kelem. Tun titik diem beak lekok.
(Orang hitam diam ditempat gelap. Orang kecil berada di lembah yang dalam).
Serambeak
ini bermaksud sebagai sikap merendahkan diri bahwa ia orang yang serba
kekurangan dan penuh kelemahan. Pemakainya biasa digunakan oleh remaja waktu
pacaran sebagai ungkapan bahwa ia penuh kekurangan.
Keunikan suku Rejang yang
jumlahnya diperkirakan sekitar 900 ribu jiwa, mereka menghuni Kabupaten Rejang
Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Musi Rawas (Sumsel), dan Kabupaten
Lahat (Sumsel) mampu menarik perhatian peneliti asing. Burhan Firdaus dalam
bukunya Bengkulu dalam Sejarah yang diterbitkan oleh Yayasan Seni Budaya
Nasional Indonesia 1988, mengungkapkan adanya seorang peneliti dari Australia
Prof MA Jaspan dari Australia National University (ANU) yang menetap bersama
keluarga setempat tahun 1961-1963 untuk meneliti suku bangsa Rejang. Jaspan
menghasilkan beberapa buku, antara lain From Patriliny to Matriliny, Structural
Change Amongst the Redjang of Soutwest Sumatra, Folk Literature of South
Sumatra: Redjang Ka-ga-nga Texts, dan The Redjang Village Tribunal. Buku-buku
itu sampai kini jadi bahan kajian penting bagi mahasiswa asing yang mengambil
studi sejarah budaya Indonesia.
Residen
kedua Bengkulu, Prof Dr Hazairin SH, yang oleh pemerintah dianugerahi sebagai Pahlawan
Nasional pada 10 Nopember 1999, mempertahankan disertasi doktornya berjudul De
Redjang untuk mendapatkan gelar PhD, dalam bidang hukum adat. Menurut Ketua
Masyarakat Adat Bengkulu Zamhari Amin, serambeak membuktikan bahwa nenek moyang
kita dahulu mempunyai budi bahasa, sopan santun, perasaan hati nurani yang
halus, dan tatacara pergaulan yang tinggi nilainya.
2.2. UPACARA PERKAWINAN ADAT
2.2.1. Asal-Usul
Perkawinan
merupakan bagian dari ritual lingkaran hidup di dalam adat istiadat Suku Bangsa
Rejang di Bengkulu. Suku Bangsa Rejang pada dasarnya hanya mengenal
bentuk Kawin Jujur. Akan tetapi dalam perkembangan kemudian, muncul pula
bentuk Kawin Semendo yang disebabkan karena pengaruh adat Minangkabau
dan Islam.
Kawin
Jujur merupakan bentuk perkawinan eksogami yang dilakukan dengan
pembayaran (jujur) dari pihak pria kepada pihak wanita.Kawin Jujurmerupakan
bentuk perkawinan yang menjamin garis keturunan patrilinel. Dengan
dibayarkannya sejumlah uang maka pihak wanita dan anak-anaknya nanti melepaskan
hak dan kedudukannya di pihak kerabatnya sendiri dan dimasukkan ke dalam
kerabat dari pihak suami. Kawin Jujur juga mengharuskan pihak
perempuan mempunyai kewajiban untuk tinggal di tempat suami,
setidak-tidaknya tinggal di keluarga suaminya.
Kawin
Semendo adalah bentuk perkawinan tanpa jujur (pembayaran) dari
pihak pria kepada pihak wanita. Setelah perkawinan, suami harus menetap di
keluarga pihak isteri dan berkewajiban untuk meneruskan keturunan dari pihak
isteri serta melepaskan hak dan kedudukannya di pihak kerabatnya
sendiri. Kawin Semendo merupakan bentuk perkawinan yang menjamin
garis keturunan matrilinel.
2.2.2. Waktu dan Tempat
Pelaksanaan
Dalam
adat istiadat perkawinan Suku Bangsa Rejang, bagian paling penting prosesi
perkawinan adalah mengikeak dan uleak. Mengikeak artinya
melaksanakan kegiatan akad nikah dan uleak artinya upacara
perayaan perkawinan. Pelaksanaan mengikeak biasanya dilakukan
di rumah pihak yang mengadakan uleak. Pihak yang
mengadakan uleak biasanya dari pihak wanita. Sedangkan waktu
pelaksanaan mengikeak dan uleak biasanya dilakukan pada
hari baik, bulan baik, pada masa lengang atau sehabis musim panen.
2.2.3. Tahapan dan Proses
Perkawinan
Sebelum
membicarakan tahapan dan proses perkawinan, di dalam adat istiadat Suku Bangsa
Rejang diatur larangan kawin sesama suku. Pembatasan jodoh menurut ketentuan
adat Suku Bangsa Rejang, yaitu sebaik-baiknya perkawinan dilakukan dengan orang
lain (mok tun luyen). Pembatasan ini secara tegas memuat larangan untuk kawin
dengan orangtua, saudara dekat, bahkan dengan orang yang senama dengan orangtua
dan saudara dekat. Apabila terjadi perkawinan dengan saudara dekat, maka
disebut sebagai perkawinan sumbangyang dalam istilah Suku
Bangsa
Rejang disebut dengan komok (memalukan atau menggelikan). Sedangkan
perkawinan dengan saudara sepupu senenek dan sepoyang (saudara nenek)
jika terpaksa dilakukan maka akan dikenakan denda kutai adat (lembaga
adat). Denda tersebut berupa uang atau hewan peliharaan yang dalam istilah Suku
Bangsa Rejang disebut dengan mecuak kobon. Jenis perkawinan lainnya yang
dilarang secara adat adalah perkawinan antara seorang pria atau wanita dengan
bekas isteri atau suami dari saudaranya sendiri, apabila saudaranya tersebut
masih hidup. Setelah beberapa larangan tersebut dipastikan tidak dilanggar,
maka tahap dan prosesi perkawinan adat istiadat Suku Bangsa Rejang dapat
dimulai.
Tahapan
dan proses perkawinan di dalam adat istiadat Suku Bangsa Rejang secara umum
dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu upacara sebelum perkawinan, upacara
pelaksanaan perkawinan, dan upacara sesudah perkawinan. Berikut ini merupakan
tahapan dari ketiga proses perkawinan tersebut.
A. Upacara Sebelum Perkawinan
Menurut adat
istiadat Suku Bangsa Rejang, upacara sebelum perkawinan terdiri dari :
1.
Meletak uang. Meletak uang artinya memberi tanda ikatan. Tujuan dari prosesi
ini, pertama, sebagai bukti bahwa ucapan kedua belah pihak mengandung
keseriusan dan kesepakatan untuk mewujudkan ikatan perkawinan di antara
sepasang bujang gadis. Kedua, bersifat pemagaran bahwa sang bujang dan gadis
telah terikat, sehingga tidak ada orang lain yang mengganggunya. Tempat
pelaksanaan upacara meletakkan uang biasanya dilakukan di rumah pihak wanita.
Waktu pelaksanaan biasanya dilakukan di malam hari dan sering terjadi pada
musim senggang sehabis panen.
2.Mengasen.
Mengasen artinya membayar. Tetapi dalam adat istiadat perkawinan diartikan
sebagai meminang. Terdapat tiga tahapan dalam mengasen, yaitusemuluak
asen, temotoa asen, dan jemejai asen.
3. Jemejai atau Semakup
Asen, yaitu upacara terakhir dalam peminangan yang merupakan pembulatan
kemufakatan antara kedua belah pihak. Tujuan upacara ini adalah untuk
meresmikan atau mengumumkan kepada masyarakat bahwa bujang dan gadis tersebut
telah bertunangan dan akan segera menikah; mengantar uang antaran (mas kawin),
dan menyampaikan kepada Ketua Adat mengenai kedudukan kedua mempelai itu
nantinya setelah menikah.
4. Sembeak
Sujud artinya sembah sujud. Dalam adat rejang sembah sujud ini di artikan
seabagai acara untuk minta maap dari keluarga mempelai baik yang dari pihak
laki laki maupun pihak perempuan.
5.Melandai artinya
bertamu atau bertandang. Ini di maksudkan untuk lebih mendekatkan diri kepada
masing – masing keluarga calon mempelai, baik mempelai laki-laki atau pun
perempuan.
6.Basen
asuak basuak maksudnya adalah untuk musyawarah/ rapat panitia keluaraga
kedua calon mempelai untuk membicarakan masalah resepsi pernikahan. Dalam
musyawarah ini muntuk menentukan hari dan tanggal perkawinan, acara yang akan
diadakan selama resepsi pernikahan.
7. Basen
kutai maksudnya adalah musyawarah kepada para pemuka adat untuk
memeberitahukan
bahwa akan mengadakan acara perkawinan.
B. Upacara Pelaksanaan Perkawinan
Di dalam
adat istiadat perkawinan Suku Bangsa Rejang, upacara pelaksanaan perkawinan
dibagi menjadi dua tahap, yaitu mengikeak (artinya melaksanakan
kegiatan akad nikah) dan uleak (upacara perayaan perkawinan).
Pelaksanaan mengikeak biasanya dilakukan di rumah pihak perempuan.
Upacara Uleak dalam
bahasa Suku Bangsa Rejang disebut juga
denganalek atau umbung (yang berarti pekerjaan atau kegiatan
yang diatur selama pesta perkawinan berlangsung). Sesuai dengan derajat dan
kemampuan pihak yang melaksanakan alek, dalam adat istiadat Suku Bangsa
Rejang dibagi menjadi tiga macam, yaitu alek besar, alek
biasa, dan alek kecil.
Menurut adat istiadat Suku Bangsa Rejang, upacara pelaksanaan perkawinan terdiri dari :
1. Mdu’o
sudut artinya dalah acara untuk meminta izin. Di sini acaranya adalah
berdoa meminta izin kepada para arwah poyang,nenek, bapak, ibu, dan orang-orang
yang telah mendahului kita.
2.Temje
kmujung adalah acara untuk tegak tarub / untuk membangun tempat
pelaksanaan selama acara perkawinan berlangsung. Setelah tegak tenda ada yang
namanya acara du’o kemujung ini adalah acara untuk berdoa
karena tenda tempat pernikahan telah selesai di buat.
3. Nyebeliak adalah
acara memotong hewan seperti sapi, kerbau, kambing, ayam untuk di masak pada
acara perkawinan. Acara ini di laksanakan bersamaan dengan hari tegak tenda.
Orang yang biasanya memotong hewan adalah imam desa tempat acara berlangsung.
4. Mengesok adalah
hari masak. Maksudnya adalah hari untuk masak – masak untuk acara pernikahan.
Hari ini biasanya ibu-ibu bekerja sama untuk memasak hidangan pada hari
pernikahan/ untuk para tamu undangan.
5. Misai penoi ngen menea
sukung adalah acara untuk membuat tempat sesaji
pada saat
acara kutai yaitu acara ritual sebelum akad nikah berlansung.
6. Demapet
bakaea sematen/bakea ngenyan adalah acara hari perkawinan/ pada hari akad
nikah yaitu menjemput calon mempelai wanita atau mempelai pria ke kediamannya
dengan membawa sesaji yang di dalamnya berisi ;
Uang atau barang-barang yang
terbuat dari emas (perhiasan). Uang atau barang dimaksudkan sebagai pelangkah
yang diberikan dari pihak pria kepada pihak wanita pada saat prosesi meletak
uang. Prosesi ini dilakukan pada upacara sebelum perkawinan. Uang atau barang
tersebut diberikan dari pihak pria dengan ditempatkan pada selepeak,
tabung yang terbuat dari kuningan atau perak, dan dibungkus dengan
kain cualao, kain ikat kepala, dari pihak pria dan ciai, kain
yang biasanya berupa kain panjang dari pihak wanita.
Sirih dan udut (rokok)
lengkap dengan bakul (sirih) dan selpo (rokok). Alat-alat upacara
tersebut diperlukan saat terjadi prosesi mengasen, tepatnya pada
tahapan temotoa asen yang merupakan prosesi upacara sebelum
perkawinan.
Cakkedik. Bentuknya berupa
bahan atau barang, baik benda mati maupun hidup. Barang-barang tersebut
antaralain: selimut (baik untuk calon mempelai wanita maupun ibunya), pakaian
untuk calon mempelai wanita, adik atau kakak dari mempelai wanita, keris petik
untuk lengea atau dukun sukaunya, cincin, dan sebagainya.
Barang-barang tersebut dibawa dalam prosesi mengasen.
Canang yang terbuat dari bambu, rotan,
dan balet taboa (akar sebangsa tumbuhan yang daunnya berbentuk bulat
telur).
Alat-alat tersebut dipergunakan
sewaktu prosesi pelaksanaan upacara perkawinan, tepatnya pada
prosesi mengikeak. Akan tetapi pada masa sekarang peralatan tersebut mulai
digantikan dengan surat kelengkapan administrasi dari KUA dan mas kawin.
Peralatan dalam
prosesi alek atau uleak yang terdiri
dari pengujung (merupakan lambang peralihan), umeak
sanin (tempat duduk pengantin) beserta dekorasinya, alat kesenian (berupa
gong kulintang, rebana, rebab, dan alat musik lainnya), dansebagainya.
ari
barisan bawah dari kiri ke kanan : Selepeak besar
(Biasanya diisi dengan barang-barang berupa perhiasan);
Selepeak kedil (Biasanya diisi dengan uang); Tempat sesajen;
Tempat kemenyan; Tempat bara api. Di belakang dari kiri ke kanan: Talam saji (Untuk menghidangkan makan);
Tempat dupa; Nampan besar tempat untuk meletakkan kue-kue; Tempat nasi
(di atas nampan besar); Piring baja ( di atas nampan besar)
(Biasanya diisi dengan barang-barang berupa perhiasan);
Selepeak kedil (Biasanya diisi dengan uang); Tempat sesajen;
Tempat kemenyan; Tempat bara api. Di belakang dari kiri ke kanan: Talam saji (Untuk menghidangkan makan);
Tempat dupa; Nampan besar tempat untuk meletakkan kue-kue; Tempat nasi
(di atas nampan besar); Piring baja ( di atas nampan besar)
7. Temu’un gung
kecitang adalah acara kejai, dalam acara ini disertai dengan tari
kejei (tari
daerah dari suku rejang).
8. Mengikeak adalah
acara akad nikah/ acatra pengucapan janji setia kedua mepelai yang akan
menikah. dalam cara adata rejang ada 2 cara akad nikah yaitu: cara adat dan
cara agama islam.
9. Mei
suwei adalah acara suap-suapan antara mempelai laki- laki dan perempuan,
juga acara suap-suapan orang tua kepada kedua mempelai kepada anak dan
menantunya yang telah menikah.
10. Benapa adalah
acara penjemputan orang-orang yang tinggal di luar desa tempat pernikahan
berlangsung untuk di ajak datang ke desa tempat di adakannya acara pesta
perkawinan.
11.Jamau
kutai kelmen doa yang di laksanakan pada malam hari. Yaitu doa bersama
seluruh pemukan adat dan seluruh masyarakat, baik masyarakat di desa tempat
pernikahan berlangsung maupun dari desa tersebut.
12. Gandei
sekeluweng yaitu, acara setelah doa besama seluruh pemukan adat dan
seluruh masyarakat, yaitu acara bercerita sampai pagi hari. Yang di ceritakan
dalam acara ini adalah cerita pengela,andak,ngesiyen,pengaep. tapi
sekarang, adat ini sudah mulai di tinggalkan, karena waktunya yang terlalu lama
yaitu dari malam sampai pagi hari.
13.Matea
buiak minyok adalah acara para remaja perempuan dan laki-laki yaitu acara
saling mengucapkan permohonan maap dan terima kasih jika selama acara
pernikahan berlangsung para remaja laki-laki dan perempuan ini banyak melakukan
kesalahan dalam mengisi acara pada acara pesta pernikahan.
14. Belmang adalah
acara remaja perempuan dan laki-laki untuk masak benik yaitu makanan khas dari
suku Rejang yaitu memasak beras ketan yang di masukkan dalam bambu kemudian di
panggang. Acara ini melambangkan kebersamaan antar para remaja yang telah ikut
menyukseskan acara pernikahan temannya yang telah menikah. denagn kata lain
acara belmang ini adalah acara makan bersama.
15. Mpas
sot mpas sangai yaitu acara untuk memberitahukan kepada arwah nenek
moyang dan kepada seluruh masyarakat yang ada di seluruh desa maupun yang dari
luar desa bahwa acara pesta pernikahan telah selesai dilaksanakan. Orang yang
memimpin acara ini adalah orang pintar atau dukun.
16. Kem’ok
kemujung adalah acara perombakan tenda tempat acara perkawinan
berlangsung. Acara ini dilanjutkan denagan makan bersama.
Itulah acara-acara yang
dilaksanakan selama proses perkawinan.
C. Upacara Sesudah Perkawinan
Secara
umum, upacara sesudah perkawinan dalam adat istiadat Suku Bangsa Rejang
dimaksudkan sebagai ucapan rasa syukur dan terimakasih kepada berbagai pihak
yang telah membantu dalam pelaksanaan prosesi perkawinan. Adapun yang termasuk
ke dalam upacara sesudah perkawinan meliputi: mengembalikan alat-alat yang
dipinjam, pengantin mandi-mandian, doa syukuran, serta cemucua bi oa (menyiram
kuburan) dan me lau dai (berkunjung).
D. Nilai-Nilai
Bagi Suku
Bangsa Rejang, upacara perkawinan merupakan tempat untuk menunjukkan kekuatan
(baik harta maupun besarnya jumlah keluarga) sekaligus merupakan tanda
kesucian. Upacara perkawinan merupakan upacara terakhir yang diselenggarakan
oleh orangtua terhadap masing-masing anaknya. Bisa juga dikatakan sebagai
upacara “melepaskan hutang” kewajiban orangtua terhadap anak. Setiap keluarga
berusaha untuk membuat acara perkawinan semeriah mungkin. Siang-malam para
anggota keluarga menyiapkan pesta. Tidak jarang di sini timbul hutang dalam
upaya membuat pesta yang meriah. Akan tetapi kebiasaan ini sudah lumrah terjadi
di dalam budaya Rejang.
Bagi Suku
Bangsa Rejang, perkawinan tanpa upacara yang meriah dikatakan mengekeak de
men yang berarti bujang gadis yang dikawinkan tersebutkeca
peak (sudah cacat atau tidak suci lagi). Karena hal tersebut, bagi suku
Bangsa Rejang, perkawinan merupakan peristiwa yang bersejarah, tempat menilai
kesucian anak yang menyangkut martabat keluarga besar.
BAB
III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Serambeak
membuktikan bahwa nenek moyang kita dahulu mempunyai budi bahasa, sopan santun,
perasaan hati nurani yang halus, dan tatacara pergaulan yang tinggi nilainya.
Bentuk
perkawinan asli Suku Bangsa Rejang di Bengkulu adalah Kawin Jujur.
Bentuk Kawin Jujur terus terpelihara di dalam adat istiadat Suku
Bangsa Rekang sampai berdirinya Kerajaan Sungai Lemau sekitar tahun 1625 M.
Raja Pertama dari Kerajaan Usngai Lemau adalah Baginda Maharaja Sakti yang
merupakan utusan dari Kerajaan Pagaruyung di Minangkabau. Bisa dikatakan lewat
Baginda Maharaja Sakti inilah mulai terjadi pergeseran bentuk perkawinan,
dari Kawin Jujur ke bentuk Kawin Semendo.
Bentuk Kawin
Semendo semakin mendapat kekuatan untuk mempengaruhi kebudayaan Suku
Bangsa Rejang ketika budaya Islam (masuk ke Bengkulu sekitar abad ke-16)
masuk ke Bengkulu lewat dua kerajaan, yaitu Kesultanan Banten dan Kesultanan
Aceh Darussalam. Selain itu, pada masa Belanda berkuasa di Bengkulu, panguasa
pusat yang ada di Batavia (Jakarta) secara resmi mengumumkan adanya pelarangan
praktek Kawin Jujur semua wilayah jajahan Belanda di Hindia Belanda.
Larangan tersebut bertanggal 23 Desember 1862 no. 7 dan diumumkan dalam Bijblad
no. 1328 (Abdullah, 1980:226).
Atas
dasar beberapa pengaruh tersebut maka bentuk Kawin Jujur berganti
dengan Kawin Semendo. Di dalam perkembangannya, bentuk Kawin
Semendoterbagi lagi menadi empat, yaitu Perkawinan Biasa, Perkawinan Sumbang,
Perkawinan Ganti Tikar (mengebalau), dan Kawin Paksa (Bambang Suwondo, TT:121).
Sampai sekarang, praktek perkawinan yang berlaku di dalam adat istiadat Suku
Bangsa Rejang menggunnakan salah satu dari keempat bentuk perkawinan tersebut
3.2. SARAN
Kepada
kalangan orangtua yang masih memahami dan menguasai dinamika kebudayaan suku
bangsa Rejang, diharapkan untuk menulis sejarah secara lengkap dan melestarikan
adat istiadat suku rejang yang kini sudah semakin berkurang. Mereka
pada umumnya tidak meninggalkan bukti tertulis tentang seluk-beluk kebudayaan
Rejang. Jika kondisi ini terus berlangsung, dalam lima dasawarsa mendatang,
tidak hanya serambeak, tapi kebudayaan suku Rejang tidak akan diketahui lagi
oleh generasi mudanya. Selain itu, orang Rejang sendiri terdistorsi oleh
kebudayaan lain bahkan budaya asing.
Sudah
sewajarnya generasi muda sebagai generasi penerus mengadakan penelitian,
pengumpulan data, guna menggali dan menghidupkan kembali budaya yang tinggi
nilainya agar diketahui dan dipelajari oleh khalayak ramai.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Abdullah Siddik.
1980. Hukum Adat Rejang. Jakarta: Balai Pustaka.
2. Bambang Suwondo.
1977/1978. Adat Istiadat Daerah Bengkulu. Jakarta:
3. Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Penelitian Sejarah dan
Budaya,
4. Proyek Penelitian
dan Pencatatan Kebudayaan Daerah.
5. Bambang Suwondo.
TT. Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Bengkulu.
6. Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, Proyek Penelitian dan Pencatatan
Kebudayaan
Daerah.
7. Hilman Hadikusumo.
2003. Hukum Perkawinan Adat dengan Adat Istiadat dan
Upacara
Adatnya. Bandung: PT Citra Aditya Bakti
8. Luckman Sinar.
2001. Adat Perkawinan dan Tatarias Pengantin Melayu.
Medan:
Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Seni Budaya Melayu.
9. William Marsden.
2008. Sejarah Sumatra. Jakarta: Komunitas Bambu. 10.Diterjemahkan
oleh Tim Komunitas Bambu dari History of Sumatra. 1996. Edisi
ketiga.
Kuala Lumpur : Oxford University.